Diduga Kerjasama Dengan Kades
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Warung elekronik gotong royong (e-warong) merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) non tunai bagi warga tidak mampu. Dengan sistem tersebut setiap bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai menggunakan sistem perbankan dengan tujuan untuk mengurangi penyimpangan, kemudahan kontrol serta tepat sasaran.
Dari awal, Kementerian Sosial (Kemsos) menargetkan 74 kabupaten atau kota sebagai daerah percontohan. Dalam pengelolaannya, Kementerian Sosial menunjuk Koperasi Masyarakat Indonesia Sejahtera (KMIS) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Skema tersebut diharapkan dapat mempercepat penanggulangan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan antar individu dan daerah. Pada akhir tahun 2017, ditargetkan tiga juta warga yang tercatat sebagai Kelompok Penerima Manfaat (KPM) – (Program Keluarga Harapan) PKH di 98 kota dan 200 kabupaten dapat menikmati akses ini.
Sebagaimana yang sudah di instruksikan Kemensos RI Direktorat jenderal penanganan fakir miskin pada tanggal 11 April 2022 dengan nomor 300/6.2/BS.01.02/4/2022 menjelaskan bahwa penyaluran program BPNT tahap IV batch 219 tahun 2022 Bahwasannya para KPM harus membelanjakan bantuan sebesar 200 ribu tersebut di agen-agen e-waroong yang sudah di tetapkan dengan 4 komoditi berupa protein nabati, protein hewani, karbohidrat dan vitamin.
Beberapa Agen e-warong Di Wilayah Kec. Padakembang Pasok Komoditi BPNT
Namun lain halnya yang terjadi di Desa Rancapaku kecamatan Padakembang ada beberapa KPM yang mencairkan program BPNT tersebut di agen e-waroong Desa lain yang berbeda kecamatan dengan sistem kolektif oleh salah seorang oknum. Selain itu semua komoditi yang tersedia di agen e-waroong Desa Rancapaku di pasok pihak e-waroong dengan legalitas yang tidak jelas. Selain itu Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang kabupaten Tasikmalaya, dimana komoditi yang di sediakan pihak agen e-waroong tidak sesuai dengan yang sudah di tetapkan dalam PEDUM.
Menurut H.Ilyas selaku pemilik agen e-waroong Desa Rancapaku membenarkan terkait adanya pencairan ke agen e-waroong Desa lain yang dilakukan salah seorang oknum (E) dengan cara di kolektif dan dibagikan di rumahnya. Ungkapnya.
baca juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia