Ka Satker OP SDA BBWS Citanduy, Mujari, ST., M.Si., MT
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dalam rangka memenuhi kebutuhan air irigasi demi mendukung ketahanan pangan nasional dan aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional yang tercantum dalam prioritas pembangunan kelima Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional 2020 – 2025, maka diperlukan penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Adapun jenis kegiatan pelaksanaan P3-TGAI terdiri dari, rehabilitasi Jaringan Irigasi, peningkatan Jaringan Irigasi dan/atau, pembangunan Jaringan Irigasi. Tiga penerima P3-TGAI tersebut terdiri atas Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan/atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A). Penerima tersebut harus memenuhi kriteria sebagai seperti berbadan hukum, disahkan dengan keputusan kepala daerah, disahkan dengan akta notaris atau disahkan dengan keputusan kepala desa, untuk P3A.
Dengan adanya program P3-TGAI seperti hal nya di kabupaten Tasikmalaya yang sedang berjalan saat ini, banyak menimbulkan pertanyaan terkait adanya dugaan pemotongan oleh beberapa oknum yang mengaku dari partai pengusung, serta dengan adanya beberapa desa yang mendapatkan pekerjaan P3-TGAI lebih dari satu titik lokasi DI (Daerah Irigasi) atau kelompok.
baca juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
P3-TGAI Adalah Program Pemerintah Bukan Program Partai
Melalui Ka Satker OP SDA BBWS Citanduy yaitu Mujari, ST., M.Si., MT., analisaglobal.com pun menanyakan hal tersebut, seperti apakah aturan P3-TGAI untuk saat ini, dengan adanya beberapa desa yang mendapatkan lebih dari satu titik lokasi pekerjaan, serta apakah progam P3-TGAI tersebut merupakan program partai ataukah program pemerintah, sehingga diduga adanya beberapa oknum yang mengaku mengawal ataupun mengaku selaku partai pengusung dalam program tersebut.
Mujari mengungkapkan, bahwa untuk pekerjaan program P3-TGAI kami hanya selaku pelaksana dan atas perintah dari pimpinan yaitu Kementerian PUPR sesuai dengan SK (Surat Keputusan) dari Menteri PUPR yang telah ditetapkan, maka dengan adanya beberapa desa yang mendapatkan lebih dari satu titik pekerjaan DI (Daerah Irigasi) itu diperbolehkan, karena tergantung pengajuan ataupun usulan awal yang desa berikan. Ungkapnya. Sabtu (14/05/2022).