Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Ruang kelas adalah merupakan fasilitas umum yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, Oleh karena itu, bangunan tersebut harus memenuhi standar Kenyamanan dan kekuatan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana seperti yang dilakukan SDN Sindangmukti Desa Serang Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Sabtu (03/10/2020).
Untuk memenuhi standar Kenyamanan dan keamanan sebagaimana diatur dalam Permendiknas tersebut, maka dalam proses rehabilitasi ruang kelas di SDN Sindangmukti kini yang tadinya kumuh dan sangat menghawatirkan untuk melakukan kegiatan pembelajaran diruang kelas dan kini SDN Sindangmukti sedang melakukan perbaikan ruang kelas dan baru beberapa persen sudah mulai kelihatan bagus yang bersumber dari anggaran DAK.
Hj. Rohaeni selaku Kepala Sekolah mengungkapkan sejauh ini rehab ruang kelas dari Anggaran DAK ini saya menerapkan sesuai dengan juklak junis yang ada walupun menerapkannya sangat rumit dalam hal pengangkutan bahan material dari jalan menuju kelokasi sekolah dibilang jauh dan memakai upah, apalagi dimasa covid-19 ini swadaya dari orang tua murid kurang terjalin di area sekolah ini dan setiap bahan material yang harus di angkut dari jalan ke area sekolah tentunya harus mengeluarkan upah yang nilainya ditentukan oleh orang yang ingin mengangkut bahan material tersebut. Ungkapnya