Satpol PP Kab. Tasikmalaya
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya mengelar sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota Serta Ketentuan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal yang bekerjasama dengan Bea Cukai Tasikmalaya. Selasa (12/07/2022).
Sosialisasi ini untuk empat (4) wilayah, yaitu kecamatan Jamanis, Kecamatan Rajapolah, Kecamatan Sukahening dan Kecamatan Cisayong, yang bertempat atau dilaksanakan di aula Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni, SH, MH, Kasi Lidik Pol PP Kabupaten Tasikmalaya Neni Nuraeni, Kabid penegakan Perda Dede. S, Bea Cukai Tasikmalaya Mokhamad Gunawan Adi, bagian Hukum Achdan Suwardana, Camat Cisayong Drs. Asep Zamzam Nur, Camat Sukahening, Camat Rajapolah, Camat Jamanis dan para Kepala Desa dari 4 Kecamatan serta tamu undangan.
Gelar Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal
Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni, SH, MH, mengatakan, Sosialisasi terkait BKCHT tahun anggaran 2022 dilaksanakan oleh Satpol PP sebagai penegak hukum yaitu di berikan 10% kegiatan ini untuk 10 wilayah dari 39 Kecamatan. Ucapnya.
“Adapun yang di undang oleh kami dan sasarannya adalah kepala desa, tokoh Masyarakat dan para Camat, untuk menyampaikan terkait rokok ilegal, kalau sudah disampaikan kepada masyarakat, Tim dari kami ini melaksanakan full info, dan tim ini tentunya akan menyebar dan tidak akan kita sampaikan secara umum, seperti yang tadi saya paparkan, akan disampaikan itu di internal kami.” Jelasnya.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
Lanjut Kasat Pol PP Dadang Tabrani, SH, MH, kami akan melakukan pemberantasan rokok kena ilegal dan tentunya rokok kena ilegal ini paling banyak di Kabupaten Tasikmalaya, setelah melakukan pemberantasan rokok kena ilegal antara Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dengan Provinsi. Katanya.