Bandung, analisaglobal.com — Disahkannya undang undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mengundang polemik dan kekecewaan warga masyarakat Indonesia, khususnya para buruh dan mahasiswa. Dampak dengan disahkannya Undang Undang Cipta Kerja, ribuan buruh dan mahasiswa melakukan unjuk rasa di beberapa daerah di indonesia.
Menurut advokat muda dan praktisi hukum asal Tasikmalaya yang kini tinggal di Bandung yaitu Azis Aptira, SH, mengatakan kepada analisaglobal.com bahwa disahkannya UU Cipta kerja yang dikenal dengan Omnibus Law sangat berdampak pada kepentingan buruh atas kesejahteraan mereka. Ucapnya, Kamis (08/10/20).
“Selain berdampak terhadap kaum buruh, saya mencoba menyoroti dari sisi lain dari undang-undang cipta kerja tersebut yaitu dalam bidang agraria dan lingkungan hidup, saya berpendapat dampak yang akan terjadi akibat UU Cipta Kerja tersebut akan terasa setelah 5 tahun kedepan dan seterusnya.” Jelasnya
Azis juga menuturkan, jika Mengutip Pasal 121 Undang-undang Cipta Kerja tersebut yang mengubah pengadaan lahan untuk kepentingan umum, yang mengganti UU 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Maka setelah UU Cipta Kerja ini disahkan akan menunjang kepentingan investasi bukan lagi kepentingan umum, yang mana UU Cipta Kerja tersebut mengaburkan definisi-definisi kepentingan umum sehingga berbagai usaha untuk memperkaya diri sendiri bisa disulap dengan kedok dan modus dengan penjelasan yang kabur tentang “Kepentingan Umum” akibatnya para penguasa kapitalis atau investor kapitalis akan mengklaim bahwa semuanya merupakan demi kepentingan umum.”Tuturnya