Diduga Proyek Siluman Pembangunan RKB di SDN Ceungceum Jaya
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap sekolah yang kekurangan ruang kelas ataupun sekolah yang membutuhkan anggaran untuk renovasi ruang kelas, pihak pemerintah baik kabupaten tasikmalaya, provinsi maupun pusat kucurkan anggaran untuk sekolah-sekolah yang membutuhkan guna kelancaran dan kenyamanan dalam kegiatan belajar mengajar.
Dalam pelaksanaan pekerjaan pun baik swakelola yang dilaksanakan Pokmas (Kelompok Masyarakat) ataupun pihak ke-3 (rekanan) harus tetap mengacu kepada aturan dan bistek yang ada.
Langgar UU Nomor 14 Tahun 2008
Namun yang terjadi di SDN Ceungceum Jaya kecamatan Leuwisari kabupaten Tasikmalaya, pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) yang dilaksanakan pihak ke-3 (rekanan) dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga tidak sesuai bistek serta sudah melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mana pihak rekanan tidak memampangkan papan proyek di lokasi pekerjaan (Proyek Siluman-red) karena itu menyangkut uang negara bukan uang nenek moyang. Rabu, (07/09/2022).
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
Tujuan adanya undang-undang nomor 14 tahun 2008 adalah guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian pihak rekanan yang melaksanakan pekerjaan di SDN Ceungceum jaya sudah melanggar undang-undang KIP no 14 tahun 2008.