Tarif Penyeberangan Dinyatakan Sah Naik
Lampung Selatan, analisaglobal.com — Tarif penyebrangan dinyatakan sah naik. Penyesuaian tarif penyeberangan lintasan Bakauheni, Lampung Selatan-Merak, Banten, di tanggal 19 September 2022 sudah sah naik, untuk dermaga reguler naik 9,60 persen, sedangkan untuk dermaga komersil rata-rata naik menjadi 11,79 persen.
Berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor: 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelengaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
Substansi KM 172 Tahun 2022.
1. Menetapkan Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
2. Tarif telah mencakup asuransi tanggung jawab pengangkut dan belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang serta jasa kepelabuhanan.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
3. Badan Usaha Angkutan dan Badan Usaha Pelabuhan dilarang melakukan pungutan lain di luar iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang serta jasa kepelabuhanan.
4. Tiket Angkutan Penyeberangan dapat diperoleh secara elektronik dan dikenakan biaya yang dibebankan kepada pengguna jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tarif Angkutan Penyeberangan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kendaraan beserta muatannya.