Wacana Kenaikan Tarif Penyebrangan Batal
Lampung Selatan, analisaglobal.com — Gapasdap sangat kecewa, karena di prank oleh Kementerian Perhubungan, terkait dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor: 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelengaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara. Karena janji dari kementerian perhubungan akan menaikan tarif kekurangan 35,4 persen di tahun 2017.
“Seharusnya Senin dinihari (19/9) jam 00.00 diberlakukan di 23 lintasan antar propinsi di seluruh tanah air. Ternyata hanya pepesan kosong dan ditelan kembali. Dan ini sangat memprihatinkan cara mengambil keputusan yang justru akan menenggelamkan industri angkutan Penyebrangan Nasional yang selama ini sudah dengan sabar dan patuh dengan tarif yang diatur sangat ketat oleh pemerintah melayani konektivitas antar wilayah 24/7/365 non stop berjadwal tetap, isi atau kosong wajib berangkat melayani penumpang dan logistik nasional,” kata Khoiri Soetomo, Ketua Umum Gapasdap kepada Ocean Week, Senin pagi (19/9/2022), di Jakarta.
Khoiri bercerita bahwa seperti diketahui bersama, pada tanggal 3 September 2022, pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif BBM bersubsidi jenis solar dari Rp. 5150/liter menjadi Rp. 6800/liter atau naik sebesar 32%.
Menurut Khoiri, BBM merupakan komponen biaya terbesar dari sebuah transportasi, termasuk angkutan penyeberangan. Selain itu, BBM merupakan faktor yang utama supaya kapal bisa beroperasi, yang artinya jika kapal tidak diisi BBM maka kapal tidak akan bisa beroperasi.
Jauh hari sebelum pemerintah menaikkan harga BBM subsidi, DPP Gapasdap pada tanggal 20 Mei 2022 telah mengajukan penyesuaian tarif akibat penetapan tarif yang dibawah perhitungan HPP sebesar 35,4%.
“Seharusnya kami terima tanggal 1 mei 2020 terkahir angkutan Penyeberangan disesuaikan dari waktu sebelumnya 1 Mei 2017. Permohonan tersebut belum juga dipenuhi oleh pemerintah, terjadi kenaikan BBM sebesar 32%, sehingga dengan beban kenaikan BBM tersebut kekurangan tarif menjadi antara 45% – 50%. Kondisi tersebut semakin menambah berat beban pengusaha dalam mengoperasikan kapalnya,” keluhnya.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
Khoiri melanjutkan ceritanya bahwa, Pemerintah tanggal 15 September 2022 telah menetapkan KM 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi, yang sesuai dengan surat tersebut terjadi kenaikan rata-rata 11,79% untuk 23 lintas penyeberangan antar propinsi di Indonesia. Seharusnya keputusan tersebut berlaku 3 hari setelah ditandatangani, namun surat keputusan tersebut diminta untuk di hold dan rencana akan ditarik kembali, padahal dari beberapa angka yang sudah beredar di masyarakat tidak dipermasalahkan karena mereka memaklumi bahwa telah terjadi kenaikan harga BBM.
Para pengusaha penyeberangan akan menghentikan operasi kapalnya
Besaran keputusan tarif tersebut sebenarnya masih kurang jika dibandingkan dengan permohonan dari Gapasdap, yang pada awalnya adalah 35,4% ditambah dengan kenaikan harga BBM, dan akhirnya ditetapkan oleh pemerintah sebesar 11,79%, namun kenapa hingga saat ini tidak diberlakukan juga?