Jakarta, analisaglobal.com — Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak gugatan dua warga negara Malaysia terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas penangkapan dua kapal milik penggugat pada Februari tahun lalu. Sidang putusan berlangsung pada 11 Agustus 2020.
Dua penggugat adalah Heng Hua Seah dan Tan Huang Hai pemilik kapal KHF 2598 dan KHF 1980. Masing-masing gugatan masuk PN Banda Aceh pada 26 Februari 2020 atau setahun setelah penangkapan kapal.
“Jadi para penggugat ini menggugat setelah ada putusan pengadilan, bukan banding ya. Putusan penangkapan kapalnya pada 20 Juni 2019. Dua nakhoda kapalnya pun sudah dipidana,” terang Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TB Haeru Rahayu di Jakarta, Minggu (16/8/2020).
Selain KKP, Kejaksaan Agung juga menjadi tergugat dalam kasus tersebut.
Disampaikan secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Organisasi KKP Tini Martini menjelaskan, beberapa dasar Heng Hua Seah dan Tan Huang Hai melayangkan gugatan.
Pertama, para penggugat mengaku tidak mendapat informasi penangkapan hingga adanya putusan pengadilan dan kedua mereka meyakini kapal beroperasi di perairan Malaysia.