Ketua PPDI Kabupaten Ciamis Angkat Bicara
Kabupaten Ciamis, analisglobal.com — Menyikapi dinamika yang terjadi di beberapa Desa yang ada di Kabupaten Ciamis yang melengserkan salah satu perangkat desa oleh Kepala Desa masih terus terjadi, bahkan tidak mengacu pada Perda nomor 11 tahun 2017. Sabtu, (15/10/2022).
Atas kejadian tersebut, Toto Suryanto, S.IP selaku Ketua PPDI kabupaten Ciamis menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Mohon disikapi bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa harus prosedural, sesuai peraturan yang berlaku di Kabupaten Ciamis mengacu pada Perda no 11 tahun 2017
Terkait Maraknya Pemberhentian Perangkat Desa
“Sangat urgent Pemkab menerbitkan aturan lebih rinci terkait aturan pemberhentian Perangkat Desa. Selain rekomendasi Camat, harus disebutkan secara spesifik bahwa penilaian kinerja Perangkat Desa yang akan diberhentikan harus dilakukan oleh Tim penilai khusus yang bisa terdiri dari BPD, LPM dan Tokoh.” Ungkapnya.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
2.Kasus Desa Panaragan bukan yang pertamakali, tapi sebelumnya banyak kasus yang serupa, upaya PPDI ada yang berhasil dinegosiasi ada yang tidak berhasil ada lagi yang masih berjalan.