Tarif Angkutan Umum Lokal Kabupaten Ciamis Resmi Naik
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Dalam rangka menyikapi dan mengimbangi dampak kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) khususnya bagi angkutan umum, Melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Pemkab Ciamis resmi menaikan tarif angkutan umum lokal.
Melalui Siti Djuhariah Yulianti selaku Kepala Bidang Perhubungan, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Achmad Yani menuturkan, untuk kenaikan tarif angkutan disesuaikan dengan kenaikan BBM, kita diawali dengan penentuan tarif sementara dengan didasari dari kenaikan BBM jenis Pertalite yang awalnya Rp 6.850 menjadi Rp 10.000, solar Rp. 5.150 menjadi Rp 6.800. Tuturnya, Senin (17/10/2022)
“Dasarnya kenaikan Pertalite 30,71% dan Solar 32% lebih, dari sana kitu menghitung biaya BOK, adapun biaya yang harus di hitung diantaranya biaya langsung dan tidak langsung.” Ujarnya.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
Ini Daftar Biaya Kenaikannya !!!
Lebih lanjut Siti Djuhariah Yulianti, menjelaskan, terkait biaya langsung adalah biaya yang terdampak langsung ke kendaraan/mobil, dan biaya tidak langsung adalah biaya operasional seperti hal nya honor personil angkutan umum. Jelasnya.