Fakultas Ekonomi Dan Bisnis UNLA & UNIKOM
Bandung, analisaglobal.com — Sumber dana dalam mencukupi kebutuhan operasional dan pengadaan fasilitas yang dimiliki masjid sebagian besar didapatkan dari masyarakat umum. Sumber Dana yang diperoleh tersebut dapat digunakan dan dipertanggung jawabkan sesuai dengan penggunaannya.
Semakin banyak masyarakat yang memberikan dana kepada masjid sudah seharusnya pengurus masjid memberikan laporan penggunaan dana atau laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Pelaporan keuangan dana masjid dibuat berdasarkan peraturan standar akuntansi keuangan yang berlaku seperti yang tercantum dalam PSAK No. 45 tahun 2011. Dengan adanya standar yang mengatur mengenai pelaporan keuangan entitas nirlaba maka diharapkan laporan keuangan yang dibuat oleh suatu masjid, dapat lebih mudah dipahami dan dapat mencerminkan serta menjelaskan kondisi keuangan masjid yang sesungguhnya, melalui laporan keuangan ini pengguna laporan keuangan baik pengguna internal ataupun pengguna eksternal dapat menilai kinerja pengurus masjid.
Sosialisasikan Penerapan Akuntansi Sederhana Pada Pembuatan Laporan Keuangan Mesjid
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Langlangbuana & Universitas Komputer Indonesia bekerjasama dengan Masjid : Al-Muttaqin pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 mengadakan Sosialisasi Penerapan Akuntansi Sederhana Pada Pembuatan Laporan Keuangan Mesjid Al-Muttaqin Di Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia