Kapolres Ciamis Mengimbau Kepada Apotek
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Berdasarkan Instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 Kemenkes RI tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak (kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak).
Polres Ciamis Polda Jabar secara masif menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan Apotek, Toko obat, Penyedia jasa kesehatan dalam penggunaan obat, jenis sirup yang mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG). Seperti yang dilakukan oleh jajaran Polsek Pamarican, Selasa (25/10/2022).
Untuk Tidak Menjual Obat Sirup Yang Mengandung DEG dan EG
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., melalui Kapolsek Pamarican Iptu Jajang Sahidin mengimbau kepada masyarakat, toko obat/apotek, tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan di wilayah Kecamatan Pamarican. Pihaknya meminta sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
“Kami melakukan imbauan dan pengecekan ke beberapa Apotek yang ada di Kecamatan Pamarican, supaya menghindari penggunaan dan penjualan obat jenis syrup untuk anak-anak yang mengandung Etilon Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) serta 5 jenis parasetamol syrup yang dinyatakan ditarik peredarannya oleh BPOM,” ujarnya.