Kabupaten Garut, analisaglobal.com — Setelah kurang lebih Satu bulan keluarga korban melapor ke unit ppa polres Garut terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh salah seorang oknum kepala desa, adapun pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA pada tanggal 7 september 2020 dan sampai saat ini tidak ada tindakan.
Dengan demikian ketua LBH Laskar Garut Erwan Irawan, SH beserta tim mendatangi mapolres garut kembali untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus tersebut. Rabu (14/10/20).
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Erwan Irawan,SH menjelaskan kalau kasus pencabulan yang dilakukan oknum kepala desa tersebut seharusnya sudah di proses dan pelaku sudah masuk status tersangka, namun hingga kini laporan atau kasus tersebut masih belum ada kejelasan maka dari itu pihak LBH Laskar Garut akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas. jelasnya.