Pilkades PAW Desa Mangunreja Terlaksana Dengan Sukses
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pasca pelaksanaan Pilkades PAW (Pengganti Antar Waktu) Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, sebagian warga berharap adanya kinerja BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk segera menindak lanjuti proses pelantikan. Hal ini menjadi pekerjaan yang harus di laksanakan oleh BPD.
Pelaksanaan Pilkades pada hari Minggu (27/11) lalu, telah berhasil dan melahirkan calon yang terpilih yaitu Ade Rahmat Hidayat, pasca terpilihnya Ade Rahmat, panitia dan BPD membuka ruang pengaduan atau keberatan dari calon lain selama satu minggu, bila dalam tempo tersebut tidak ada pengaduan atau laporan dari calon yang kalah maka BPD wajib untuk menyampaikan surat permohonan pelantikan kepada Bupati Tasikmalaya dan selanjutnya Bupati mengesahkan calon kepala Desa terpilih melalui musyawarah.
BPD Siapkan Surat Permohonan Pelantikan
Baca Juga Personel Polsek Rajadesa Lakukan Monitoring Penyaluran Bansos di Desa Sirnabaya
Bupati wajib melantik calon kepala Desa terpilih paling lambat 30 hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, hal tersebut tertuang di Perbup nomor 37 tahun 2017 pasal 72.
Seperti hal yang dikatakan oleh Ketua BPD Desa Mangunreja, H. Parhan Al ambari, SHI, bahwa pada dasarnya BPD siap untuk menyampaikan surat permohonan pelantikan, karena hal tersebut merupakan kewajiban kami selaku BPD, tapi kami juga tidak mau tergesa-gesa, kami menunggu sampai hari minggu tanggal (4/12) sebagai batas pengaduan keberatan dari calon lain, kalau sudah clear silahkan kita ajukan untuk pelantikan. Katanya. Sabtu (03/12/22).