Kodim 0613 Ciamis Laksanakan Giat Pelayanan Sidang Itsbat
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Kodim 0613/Ciamis melaksanakan kegiatan pelayanan sidang terpadu Itsbat Nikah bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah atau belum disahkan secara administratif negara. Acara tersebut digelar di Aula Makodim 0613/Ciamis, Kertasari, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).
Kegiatan tersebut, Kodim 0613/Ciamis bekerjasama dengan Pengadilan Agama Ciamis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, dan Kantor Kementerian Agama Cabang Kabupaten Ciamis.
Acara ini turut hadiri oleh Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol., Kepala Pengadilan Agama Ciamis Arif Mukhsinin, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Dra. Soimah, SH, M.H., dan Asda I Setda Kabupaten Ciamis. Tidak hanya hadir, mereka juga turut serta menyerahkan secara simbolis buku nikah, KK, dan KTP pasangan yang telah sah secara administrasi negara.
Bagi Pasangan Suami Istri Yang Nikah Siri
Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol., mengatakan, pelaksanaan pelayanan terpadu sidang itsbat nikah ini diikuti oleh 44 orang pasangan pengantin. Dimana ini bertujuan untuk mengesahkan secara administrasi negara.
“Ini inisiasi kita, Kodim bersama Pengadilan Agama membantu masyarakat. Karena banyak mereka yang sudah nikah secara agama tetapi belum secara administrasi negara. Kita bantu mereka dalam pengadaan buku nikah, KTP dan KK nya,” tutur Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi.
Baca Juga Personel Unit Patroli Sat Samapta Polres Ciamis Laksanakan Pengamanan Tes Tulis Panitia Pemilu
Menurut Dandim, ketika pengurusan secara perorangan paling tidak mereka harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp.4 juta. “Berkat kerjasama kita, Kodim 0613/Ciamis Pengadilan Agama dan Dinas Dukcapil Kabupaten Ciamis, alhamdulillah ini free untuk mereka dan membantu,” tutur Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi.