Ditinjau Tim KemenPAN-RB
Lampung Selatan, analisaglobal.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M menerima kunjungan silaturahmi tim Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di ruang kerja Sekda, Kantor Bupati setempat, Kamis (8/10/2022).
Kunjungan tim KemenPAN-RB yang dipimpin oleh Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Novia Andrina, S.H., M.A.P dalam rangka melakukan peninjauan dan pendampingan pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan, yang rencananya akan beroperasi pada Januari 2023 mendatang.
Sekda Thamrin mengungkapkan, pembangunan MPP di Kabupaten Lampung Selatan saat ini hampir mencapai 100 persen. Dirinya menyebut, apabila dilihat dari jumlah penduduk serta geografisnya, wilayah yang terletak di ujung Sumatera ini memerlukan MPP untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
MPP Lampung Selatan Akan Beroperasi Pada Januari 2023
“MPP di Kabupaten Lampung Selatan telah berdiri tinggal finishing. Jumlah penduduk di Kabupaten Lampung Selatan ada 1.071.727 jiwa, ini betul-betul membutuhkan pelayanan yang prima. Letak MPP sangat strategis dan ditunjang dengan Jalan Tol, jaraknya sekitar 20 meter. Jadi nanti dari ujung utara Lampung Selatan bisa ditempuh maksimal 1 jam untuk mendapat pelayanan,” ujarnya.
Lebih lanjut Thamrin menjelaskan, pada MPP Lampung Selatan tersebut akan terdapat sekitar 260 pelayanan yang akan dilaksanakan, yang terdiri dari 17 Perangkat Daerah dan 12 Instansi Vertikal. Hal ini sesuai dengan arahan dari KemenPAN-RB terkait dengan standarisasi pembentukan MPP dalam rangka optimalisasi pelayanan.
Baca Juga Pasca Bom Bundir di Polsek Astana Anyar, Penjagaan Pintu Masuk Mako Polres Ciamis Diperketat
“Pembangunan MPP ini tinggal berapa persen lagi yang belum dibangun, tinggal taman-tamannya yang belum, mudah-mudahan kehadiran ibu bisa mempercepat proses pembangunan MPP. Harapan pak Bupati dan beliau juga sudah berkomunikasi dengan pak MenPAN-RB bahwa nanti beliau akan hadir,” ujarnya lebih lanjut.
Sementara, Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Novia Andrina, S.H., M.A.P menyampaikan, penyelenggaraan MPP di Kabupaten/Kota ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 yang telah ditetapkan pada tanggal 15 September 2021 lalu.