Di Iming – Imingi Akan Diberi Uang Jajan Lebih
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jabar meringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya, pelaku yang diduga berinisial AN (48) merupakan warga Sukamantri Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., menjelaskan, pelaku berhasil diamankan saat berada dikediamannya dan tidak melakukan perlawanan. Kasus tersebut berhasil terungkap atas laporan seorang ibu yang mulai curiga terhadap anaknya tidak haid. Setelah ditanya sang anak atau korban memberitahu bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
“Saat Ibunya mengetahui anaknya telah disetubuhi dan mencurigai dengan kesehatan anaknya, yang seharusnya sudah waktunya datang bulan tetapi ini belum, saat ditanya korban atau si anak menyebutkan bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya,” jelas Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., yang didampingi Wakapolres Ciamis Polda Jabar Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Polda Jabar Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis Polda Jabar, Kabupaten Ciamis, Kamis (29/12/2022)
Seorang Ayah Di Ciamis Tega Cabuli Anak Tiri Sebanyak 15 Kali
Baca Juga Pemerintah Desa Kertahayu Pamarican Laksanakan Sosialisasi Mitigasi Bencana
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan, pelaku AN merupakan ayah tiri yang telah menikahi ibunya selama 12 tahun. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengiming-imingi korban berupa uang jajan lebih.
“Tindakan pencabulan ini dilakukan pelaku sejak Juli hingga Desember 2022. Pelaku melakukan tindakan itu sebanyak 15 kali dan diketahui korban saat ini sedang hamil satu bulan,” kata AKP Muhammad Firmansyah.