Pemuda Mabuk Yang Nyaris Tabrak Polisi, Jalani Sidang Tipiring di PN Tasikmalaya

Pemuda Mabuk Yang Nyaris Tabrak Polisi

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Kisah empat pemuda mabuk yang mengendarai mobil Toyota Starlet dan nyaris menabrak Polisi saat KRYD di Karang Resik, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, berakhir dengan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Jumat (10/2/23).

Pemuda yang berinisial RI (19) warga Gunung Pereng, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, MD (19) warga Cisarap, Ciamis, RA (20) warga Sindangkasih, Ciamis, dan RN (20) warga Margayasa, Kabupaten Ciamis, dijatuhi sanksi denda masing-masing sebesar Rp.500 ribu atau kurungan penjara selama 5 hari oleh majelis hakim.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp500 ribu per orang kepada keempat pemuda tersebut karena terbukti dan menyakinkan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga Dukung Program Ketapang di Lampung Selatan, Kodim 0421 Menggelar Panen Raya Jagung

Jalani Sidang Tipiring di PN Tasikmalaya

Sebelumnya, saat pelaksanaan KRYD, Polres Tasikmalaya Kota mengamankan sebuah mobil Toyota Starlet di perbatasan Kota Tasikmalaya – Kabupaten Ciamis, tepatnya di Karang Resik, Kecamatan Cipedes, Minggu (5/2/23) dinihari.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *