Polres Sintang
Kalimantan Barat, analisaglobal.com – Polres Sintang menggelar press release ungkap kasus narkoba dan sejumlah tindak pidana selama beberapa pekan terakhir yang terjadi di wilayah hukum Polres Sintang, Senin (13/2/23).
Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc (Eng) didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, gelar press release tersebut disampaikan Kapolres Sintang merupakan pengungkapan kasus yang telah dilaksanakan pihaknya dari periode pertengahan januari 2023 hingga saat ini.
“Gelar press release yang kita laksanakan hari ini yakni pengungkapan kasus yang telah kita tangani dari periode pertengahan januari sampai dengan hari ini” Jelas Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian.
Release Ungkap Kasus Lundup, 3C, Cabul dan Narkoba
Kasus yang telah diungkapkan tersebut diantaranya ada pencabulan anak dibawah umur, curanmor, judi, pencurian, kejahatan lintas batas dan narkotika.
Beberapa yang mencolok yakni ada kasus pencabulan yang mana dari 3 (tiga) kasus yang terjadi, 2 (dua) kasus lainnya merupakan pencabulan anak dibawah umur.
Dari kedua kasus tersebut pelaku berinisial ES memaksa bocah berusia 15 (lima belas) untuk melakukan hubungan intim di penginapan lanting sedangkan AS menggunakan metode yang sama yakni pemaksaan kepada bocah berusia 13 (tiga belas) tahun untuk berhubungan intim di perkebunan sawit.
Baca Juga Sekda Kabupaten Tasikmalaya Buka Rakor Penguatan Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2023
“Tiga kasus pencabulan, dua diantaranya terjadi pada anak dibawah umur dengan lokasi satu di penginapan lanting Kecamatan Sintang, satunya kebun sawit Kecamatan Ketungau Hulu dimana tersangkanya telah kita amankan bersama barang bukti,” Ungkap Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian