BNPT Tegaskan Kekerasan oleh KBB Penuhi Unsur Tindak Pidana Terorisme

BNPT Tegaskan Kekerasan oleh KBB

Jakarta, analisaglobal.com — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali menegaskan kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua memenuhi unsur atau delik tindak pidana terorisme.

“Dalam Undang-Undang Terorisme, itu mengatur kaitan masalah kejahatan yang memiliki motif ideologi, motif politik, dan motif gangguan keamanan,” ujar Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Oleh karena itu, menurut Komjen Pol Boy Rafli, tindakan, kekerasan, atau kejahatan yang dilakukan KKB di Papua sudah masuk ke dalam kategori yang dimaksud dalam undang-undang terkait terorisme itu.

Dengan kata lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang itu bisa dikenakan pada setiap anggota KKB Papua, karena terdapat pasal-pasal delik pidana.

Penuhi Unsur Tindak Pidana Terorisme

Komjen Pol Boy Rafli mengatakan Indonesia telah memiliki UU yang mengatur tentang kejahatan terorisme sejak lima tahun lalu. Hingga saat ini sudah banyak individu yang dulu menjadi anggota KKB Papua, namun sadar dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kendati demikian, dia tidak menyebutkan berapa jumlah anggota KKB Papua yang kembali ke NKRI itu.

Baca Juga Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Laksanakan Giat Police Goes To Ponpes

Untuk mengajak, merangkul, atau menyadarkan KKB Papua, tambahnya, Pemerintah terutama BNPT memiliki berbagai cara salah satunya dengan menerapkan strategi kontra-narasi.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *