Diduga Adanya Pungutan Ke Pihak Orangtua Siswa
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Sekolah Dasar Negeri Kandaga (SDN Kandaga) yang beralamat di Kp. Sukapancar Desa Sukapancar Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya, Diduga melakukan Pungutan kepada orangtua siswa sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), adapun uang tersebut peruntukannya diduga untuk biaya pembangunan pilar/benteng sekolah.
Hal tersebut diketahui berawal dari keterangan beberapa orang tua siswa yang dijumpai awak media yang tergabung di Forum Wartawan Tasik Utara (FORWATUR), ketika ditanya, salah seorang orang tua siswa yang minta identitasnya di sembunyikan menyebutkan, bahwa disekolah anak saya ada uang bangunan atau sumbangan yang harus dibayar untuk biaya pembangunan pilar dan benteng sekolah sebesar Rp. 300.000, tentunya bagi yang kurang mampu bisa dicicil dan ditarik seminggu sekali, saya pun sama kena jatah Rp. 300 000, ungkapnya.
Tak hanya sampai disitu, Awak media pun menyambangi Sekolah guna melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait hal tersebut, menurut Kepala Sekolah SDN Kandaga, Aisah Sumiyati, S.Pd ketika dikonfirmasi adanya dugaan pungutan mengatakan, bahwa pihak Sekolah tidak tahu menahu terkait pembiayaan pembangunan tersebut, karena itu komite yang melaksanakannya, hanya kebetulan sekarang pak komite lagi dirawat di Rumah Sakit JK (Jasa Kartini), yang saya tahu itu biaya pembangunan pilar dari alumni, dan untuk jelasnya silahkan ke pak Komite saja, ujarnya.
Selanjutnya awak media pun menyambangi UPT Pendidikan Kecamatan Sukaresik untuk meminta tanggapan dari pihak pengawas dan K3S yang kebetulan ada di kantor UPT tersebut, sesampainya di sana, awak media masuk dan bersalaman, tetapi menurut salah satu yang berada di sana mengatakan,” tunggu pak lagi briefing, ” katanya.
FORWATUR Soroti Pembangunan Benteng SDN Kandaga
Awak media pun keluar dan menunggu diluar, setelah ±30 menit menunggu akhirnya acara pun selesai, dan pihak pengawas dan K3S langsung menaiki kendaraan masing-masing tanpa menghiraukan awak media yang menunggu, dipanggil pun seolah-olah tidak mendengar dan pergi meninggalkan awak media.
Sesuai dengan pasal 1 ayat (5) Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 Tentang komite sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang /jasa oleh peserta didik, orang tua /walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Baca Juga Dandim 0612/TSM, Dampingi Kunker Danrem 062/TN, Tinjau Budidaya Magot Dan Bagikan Sembako
Namun sebaliknya, Pungutan sesuai pasal 1 ayat (4) permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah menjelaskan, bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan, jadi berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela, pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat.
Sementara bantuan sesuai dengan pasal 1 ayat (3) permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, menyebutkan bahwa bantuan adalah pemberian berupa uang /barang /jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orangtua /walinya dengan syarat yang disepakati para pihak, intinya pemberian dana dari pihak luar, bukan orangtua/wali murid serta pihak masih terkait dengan sekolah.