Polres Ciamis Polda Jabar
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menangkap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau tindak penganiayaan. Pelaku diketahui bernama Andrian Firmansyah (43) yang merupakan ayah tiri dari para korban.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari Ibu Korban yang melaporkan kepada Kepolisian atas kelakuan kekerasan yang dilakukan oleh suami yang merupakan ayah tiri dari anaknya,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., Kasi Propam Polres Ciamis AKP Rahmad Fanani, dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (16/02/2023).
Ringkus Bapak Tiri Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak
Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka disebabkan karena rasa kesal terhadap korban yang selalu buang air kecil di celananya dan sering tidak menjawab pertanyaan. Penganiayaan yang dilakukan tersangka berupa pemukulan, menampar, membenturkan kepala ke lantai hingga melempar korban.
“Selama tinggal bersama dengan tersangka, korban sering mengalami kekerasan oleh tersangka. Baik karena korban pada saat buang air kecil atau buang air besar di celana sehingga tersangka kesal dan melakukan kekerasan dengan cara menampar korban dengan menggunakan sendal. Tak hanya itu, korban melakukan pemukulan dengan menggunakan batang kayu dan sapu kepada korban sehingga mengakibatkan luka,” kata dia.
Baca Juga Polres Tasikmalaya Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1444 H