Laporan Harta Kekayaan ASN Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Mencapai 100 Persen

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Usep Saepudin Muhtar, M.Pd menyampaikan hasil Zoom Meeting dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada Evaluasi Program beberapa waktu yang lalu, Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya

Dari jumlah ASN 1.343 orang pegawai hanya tinggal 6 orang pegawai saja yang belum menyampaikan laporanya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kasubbag dan para ASN. Laporan kekayaan ASN dari Kabupaten Tasikmalaya sudah 99,9 persen. Hanya 6 orang saja yang belum itupun kebanyakan ASN yang pindah tugas dari kabupaten/kota lain.” Kata Usep saat memimpin apel pagi senin di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya. Senin (19/10/20).

Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ini kata Usep diharapkan setiap ASN lebih bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN.

“Jadi LHKASN diwajibkan bagi setiap ASN yang tidak terkena kewajiban menyampaikan LHKPN sehingga bagi ASN yang wajib LHKPN maka tidak wajib LHKASN. Artinya setiap ASN wajib menyampaikan harta kekayaannya baik melalui LHKPN maupun LHKASN.” Tambahnya.

Hal senada dengan Kepala Kemenag, Analis Kepegawaian H. Rosikin, M.SI menyampaikan bahwa yang belum menyampaikan laporan adalah orang yang baru pindah ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya. “Yang belum laporan tinggal 2 orang lagi, itu juga orang pindahan.” Katanya.

Pria yang baru-baru ini menjabat analis Kepegawaian itu menjelaskan bahwa LHKASN adalah dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi ASN. Dokumen ini dituangkan dalam formulir yang telah ditetapkan Menteri PAN dan RB dengan nama formulir LHKASN.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *