Dengan Menggunakan Sajam, Pelaku Pembacokan Ditangkap Sat Reskrim Polres Ciamis

Pelaku Pembacokan Ditangkap Sat Reskrim Polres Ciamis

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Berdasarkan laporan pihak keluarga dan keterangan para saksi dengan LP/B/132/lll/2023/SPKT/POLRES CIAMIS/POLDA JABAR, Agus Maman ( 27) seorang pekerja buruh harian lepas diamankan Satuan Reserse kriminal Polres Ciamis, pelaku ditangkap atas tindak pidana penganiayaan di Dusun Linggaharja RT 009 RW 003 Desa Mekarsari Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH.S.IK MT melalui KBO Reskrim IPTU Ateng Budiyono saat diwawancarai media di mako Polres Ciamis, Senin(6/3)malam, membenarkan tentang adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Dikatakan IPTU Ateng, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin(6/3) dimana pelaku telah menganiaya saudara Tino Tursino warga Dusun Linggaharja RT 001 RW 003 Desa Mekarsari Kecamatan Tambaksari disebuah tempat sekitar pukul 13:00 WIB.

Adapun motif yang dilakukan oleh pelaku belum tau jelas maksud dan tujuannya, akan tetapi tim penyidik Polres Ciamis sementara waktu terus menggali informasi peyebab terjadi dugaan penganiayaan baik dari pelapor, terlapor dan para saksi.

Dari laporan pelapor dan para saksi, saat itu korban Tino sedang memuat kayu beserta empat orang lainnya.Disaat temannya sedang membawa kayu kebawah dan Tino menyendiri menunggu di mobil datanglah Terlapor Agus yang tiba tiba datang menghampiri korban dengan menghunuskan parang atau arit dan mengenai tangan dan punggung sehingga korban mengalami luka robek.

Dengan Menggunakan Sajam

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian tangan kanan dan kiri serta luka robek di bagian Punggung akibat sabetan parang,” katanya.

Baca Juga Tasya Bocah 5 Tahun Datangi UPT Damkar, Guna Melepaskan Cincin Emas di Jari Tangannya

Dengan adanya kejadian tersebut, Satreskrim Polres Ciamis menindak lanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut serta mengamankan pelaku.

Diketahui bahwa Satreskrim Polres Ciamis setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor serta melakukan gelar perkara, saat ini telah menaikkan status terlapor dari penyelidikan menjadi penyidikan dan pelaku akan dikenakan sangsi pidana dengan pasal 351 ayat 2 KHUPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

“Pelaku penganiayaan terancam dengan pasal 351 KHUPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” tandasnya.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *