Miris…!!! Beberapa Rumah Pribadi Pejabat Tinggi Kab. Tasikmalaya
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,– Adanya dugaan atau indikasi penyalah gunaan jabatan dan wewenang atau tindak pidana korupsi belanja sewa rumah pribadi dijadikan rumah dinas oleh pejabat eksekutif pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2019 – 2023 dari APBD kabupaten Tasikmalaya.
Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan
keuangan negara, hal tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Oleh karena itu diperlukan institusi penegak hukum yang berani melawan dan memberantas hal tersebut, diantaranya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia sebagai lembaga penjaga marwah keadilan dan penegak supremasi hukum di negara Indonesia.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi belanja sewa rumah tersebut meliputi rumah dinas wakil BUPATI, serta sekertaris daerah (SEKDA) Kabupaten Tasikmalaya yang menguntungkan diri sendiri, dan melanggar PERPRES serta sejumlah peraturan dan perundang-undangan tentang pengelolaan RUMAH NEGARA dan menyewa rumah milik pribadi menjadi rumah dinas selama masa jabatan dengan nilai yang sangat Fantastis oleh Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Seperti yang di lansir dari media online analisisnews.co.id bahwa salah satu anggaran yang sudah direalisasikan di tahun anggaran 2023 saat ini senilai Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan nama paket belanja sewa rumah negara golongan 1 (satu), melalui satuan kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan uraian pekerjaan sebanyak 2 (dua) paket pekerjaan belanja sewa rumah negara golongan 1 (satu) meliputi belanja sewa rumah Wakil Bupati Tasikmalaya dan belanja sewa rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2023 bersumber dana dari APBD dengan jadwal pelaksanaan mulai Januari 2023.
Sebelum pemberitaan ini diterbitkan, tim analisisnews.co.id dan awak media lain sudah melakukan konfirmasi langsung terhadap Asisten Daerah 3 (tiga) Kabupaten Tasikmalaya selalu bagian umum atas nama Asep Darisman guna meminta kejelasan terkait adanya anggaran tersebut di atas dan meminta hak jawab dari Wakil Bupati beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, (Rabu, 8 Maret 2023).
Asep Darisman mengatakan jika pihaknya sudah melakukan koordinasi langsung dengan Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah terkait hal tersebut setelah mendapat laporan dari awak media dan membenarkan jika adanya anggaran untuk sewa rumah dinas Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah setiap tahunnya yang sudah direalisasikan.
LSM SAMUDRA Diminta Untuk Tidak Memberitakan
Dirinya pun meminta kepada pihak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat Satria Muda Nusantara (LSM SAMUDRA) untuk tidak memberitakan dan melaporkan terlebih dahulu dengan alasan dirinya mau berkoordinasi kembali dengan Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Pertama saya haturkan terimakasih kepada rekan-rekan media ataupun dari lembaga yang sudah memberitahukan, jujur saya baru tahu sekarang yang sebenarnya, kemarin-kemarin saya hanya dengar desas desusnya saja, dan setelah saya cek ternyata memang benar dari tahun 2019 sudah direalisasikan, saya pun sudah berkoordinasi dengan pimpinan yang bersangkutan salah satunya Pak Sekretaris Daerah.