KPU Kabupaten Ciamis Menggelar Rapat Pleno Terbuka
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Pleno Terbuka, terkait rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, yang dilaksanakan di rumah joglo Kantor KPU Kabupaten Ciamis. Rabu (05/04/2023)
Sarno Maulana Rahayu, M.Pd selaku Ketua KPU Kabupaten Ciamis, menuturkan, rapat pleno terbuka tingkat KPU Kabupaten Ciamis tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 jo. PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.
“Pasal 47, tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih juga Keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaran pemilihan umum
” Tutur Sarno.
Sarno menjelaskan, jumlah DPS pada Pemilu tahun 2024 se-Kabupaten Ciamis yang meliputi 27 kecamatan 265 desa sebanyak 972.544 pemilih aktif, 40.996 pemilih baru/pemula, 48.571 pemilih tidak memenuhi syarat, 29.929 pemilih potensial non KTP-Elektrik, sedangkan untuk perbaikan data pemilih 75.777 pemilih, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 39403 TPS. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada peserta dan tamu undangan yang telah hadir dalam acara tersebut. Jelas Sarno.
Baca Juga Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ciamis Adakan Bazaar Ramadhan 1444 H
Dilain pihak Mak’mun Herri, R,M selaku Kadiv Datin KPU Kabupaten Ciamis, menuturkan, KPU Kabupaten Ciamis telah melaksanakan salah satu tahapan Pemilu yaitu rapat pleno terbuka penetapan DPS tingkat Kabupaten Ciamis untuk Pemilihan Umum tahun 2024.
“Dalam rapat pleno ini ditetapkan dan disahkan sebanyak 39.403 TPS dengan jumlah pemilih aktif 972.544 yang terdiri dari TPS reguler dan TPS lokasi khusus,” katanya.