Jakarta, analisaglobal.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka BBD (Walikota Tasikmalaya 2012-2017 dan 2017-2022) dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya TA 2018. KPK telah menetapkan BBD sebagai tersangka sejak 25 April 2019.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan 2 orang ahli, untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 diĀ rutan cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1.
Tersangka BBD diduga memberikan sejumlah uang kepada Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Pemberian uang tersebut diduga untuk berhubungan dengan pengajuan Dana Alokasi Khusus untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.