Kabupaten Cilacap, analisaglobal.com — Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk digunakan Rehabilitasi Sekolah, Ruang kelas adalah fasilitas umum yang di gunakan untuk kegiatan ngajar mengajar oleh karena itu ruang kelas harus memenuhi Standar Kenyamanan dan kekuatan yang dipersyaratkan oleh menteri Pendidikan dan peraturan nomor 24 tahun 2007 tentang sarana prasarana untuk SD/MI.SMP/MTS dan SMA. Jum’at (23/10/2020).
Seperti halnya SDN 4 Sidareja mendapatkan bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk dipergunakan dalam kegiatan rehab ruang Perpustakaan dan 2 ruang Kelas yang dilaksanakan secara Swakelola oleh pihak Sekolah Sidareja Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap.
Adapun Anggara yang di kucurkan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, yang dipergunakan untuk rehab Perpustakaan Rp. 80. juta dan rehab 2 Ruang kelas Rp. 160. juta untuk SDN Sidareja
Istama menyampaikan bahwa pembangunan Rehabilitasi ini sangat membantu untuk terciptanya tempat belajar yang baik dan nyaman bagi murid untuk lebih baik lagi dalam belajar nya , namun di masa pandemi covid 19 ini belajar mengajar tersendat akan tetapi bangunan akan bisa selesai pada tepat waktu yang telah ditentukan tapi tidak menutup kemungkinan di akhir bulan ini untuk 2 ruang kelas akan bisa selasai sebelum waktu yang ditentukan jelasnya .