Gubernur Jabar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ruang Terbuka Publik & Penyerahan Mobil Maskara di Pantai Barat Pangandaran

Kabupaten Pangandaran, analisaglobal.com — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meletakkan batu pertama pembangunan ruang terbuka publik di Pantai Barat Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jumat (23/10/20). Pembangunan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 593/kep.661-BPKAD/220 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Provinsi Jabar Berupa Tanah yang Terletak di Jl. Raya Pamugaran Bulak Laut, Kab. Pangandaran, untuk Dioperasikan oleh PT Panca Jaya Makmur Bersama sebagai Ruang Terbuka Publik.

Kang Emil sapaan Ridwan Kamil berharap dengan pembangunan tersebut aset daerah yang tidak terpakai dapat menjadi ruang budaya, ekonomi, dan interaksi.

“Kami lakukan reformasi pengelolaan aset agar bermanfaat bagi masyarakat. Bisa dikelola sendiri, diserahkan kepada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), ada yang dikerjasamakan,” kata Kang Emil.

Menurut Kang Emil, ruang terbuka publik tersebut dapat menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar.

“Ini untuk kepentingan masyarakat. Kami yakin kalau ini diperbaiki dan dibangun (berbagai fasilitas), akan banyak dikunjungi masyarakat,” ucapnya.

Kang Emil pun menamai ruang terbuka publik tersebut dengan nama Paamprokan (Pangandaran Menyediakan Wisata Objek Pantai).Dalam Bahasa Sunda kata amprok itu artinya bertemu. Ditambah pa dan -an menjadi tempat bertemu,” katanya.

Selain itu, Kang Emil pun turut menyaksikan penandatanganan perjanjian antara Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jabar dan PT Panca Jaya Makmur Bersama tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jl. Raya Pamugaran Bulak Laut untuk Pembangunan Ruang Terbuka Publik.

Kepala Disperkim Jabar Boy Iman Nugraha menerangkan Paamprokan akan dilengkapi dengan area terbuka, jalan akses, menara, selter UMKM, ruang bermain anak, arena olahraga rekreasi, serta arsitektur penunjangnya. terangnya.

“Pemda Provinsi Jabar dan PT Panca Jaya Makmur Bersama bekerja sama untuk pembangunan dan pemeliharaannya dalam skema CSR selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkap Boy.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *