Gelar Silaturahmi Bersama Camat
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Bertempat di salah satu daerah wisata yang berada di wilayah kecamatan Cineam, tepatnya di desa Nagara Tengah di adakan kegiatan silaturahmi pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia(PPDI) wilayah Cineam dengan Pemerintah kecamatan Cineam.
Adapun dalam silaturahmi tersebut sekaligus membahas tentang Perbup nomor 26 tahun 2023, perubahan ke dua tentang Peraturan Bupati nomor 25 tentang pedoman pakaian dinas kepala desa, perangkat desa, dan jam kerja.
Dalam silaturahmi tersebut turut hadir Camat Cineam Drs. Rachmat Amir Sudyana, MM, Kasie Trantib/Pemdes Deni Prasetya, SH, kepala desa Nagara Tengah H. Endang dan ketua PPDI wilayah Cineam Furqon beserta jajaran pengurus PPDI kecamatan Cineam.
Bahas Perbup Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja
Dalam sambutannya, Camat Cineam Drs. Rahmat Amir menyampaikan, untuk perbub nomor 23 tahun 2023 kepala desa dan seluruh perangkat harus melaksanakannya, karena ini kan peraturan bupati, meskipun belum semua bisa memahaminya untuk masalah kinerja perangkat desa.
Baca Juga Maksimalkan Kehandalan Pasokan Listrik, PLN ULP Karangnunggal Laksanakan Pemeliharaan Jaringan
“Biasa hari kerja itu 6 hari, yaitu dari hari Senin sampai hari Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB sampai Pukul 15.00 WIB, setelah ada perbub nomor 23 tahun 2023 kinerja perangkat desa menjadi 5 hari kerja dari pukul 07.45 WIB hari senin sampai hari Kamis pulang pukul 15.45 WIB dan hari Jumat masuk pukul 07.45 WIB sampai dengan pulang pukul 16.15 WIB.” jelasnya. Kamis (25/05/23).