Proyek Penanggulangan Bencana Alam Jalan Pendekat Jembatan Cidugaleun
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,– Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau yang disingkat dalam K3 merupakan elemen penting yang harus disediakan perusahaan untuk melindungi pekerjanya. Atas dasar itulah kemudian penerapan K3 ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengacu kepada Veiligheidsreglement tahun 1919 (Stbl. No. 406) yang kemudian direvisi ke dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Pekerja.
Dengan demikian, penyusunan undang-undang ini memuat berbagai ketentuan umum terhadap keselamatan kerja sesuai dengan perkembangan masyarakat, teknologi, dan industrialisasi.
Jika dikelompokkan, standarisasi dan penerapan K3 memiliki beberapa dasar hukum yang kuat. Untuk itu, mau tidak mau, suka tidak suka, Keselamatan dan Kesehatan kerja haruslah menjadi perhatian bagi setiap perusahaan, pemerintah, dan para pekerja. Adapun dasar hukum pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja jika diurutkan dari yang tertinggi adalah Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan dari Departemen Tenaga Kerja (Kepmenaker), dan Peraturan dari Departemen Kesehatan (Permenkes).
Berkaitan dengan beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, adapun dasar hukum dan perundangan yang mengatur penerapan K3 di antaranya Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan juga Undang-undang RI No. 23 pasal 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.