Hutang Pemda Pangandaran Bertambah, Ketua Dewan Syuro SPP Pangandaran Angkat Bicara 

Hutang Pemda Pangandaran Bertambah

Pangandaran, analisaglobal.com – Defisit anggaran merupakan selisih antara pengeluaran dengan penerimaan pemerintah, yang sama dengan jumlah utang baru yang dibutuhkan pemerintah untuk mendanai operasinya. Defisit anggaran tentunya diperlukan tambahan dana agar kegiatan yang direncanakan tetap dapat dilaksanakan.

Defisitnya anggaran bukan semata karena pengelola keuangan menginginkan adanya selisih kekurangan anggaran, defisit timbul karena adanya keharusan pemerintah untuk menjaga perekonomian dan melindungi masyarakat.

Menelaah defisit APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 yang mencapai 30,62% dari perkiraan Pendapatan Daerah melampaui batas maksimal defisit APBD yang ditetapkan Menteri Keuangan yaitu sebesar 5,2% dari perkiraan Pendapatan Daerah.

Sementara untuk defisit Perubahan APBD TA 2022 Pemerintah Kabupaten Pangandaran ditetapkan sebesar Rp 340.424.585.623,00 (Rp 1.554.673.675.520,00 – Rp 1.895.098.261.143,00) atau mencapai 21,95% (Rp 340.424.585.623,00 / Rp 1.554.673.675.520,00 x 100%) dari perkiraan Pendapatan Daerah. Persentase Defisit Perubahan APBD TA 2022 tersebut melampaui ketentuan sebesar 16,65% (5,30% – 21,95%) atau sebesar Rp 258.853.166.974,08 (Rp 1.554.673.675.520,00 x 16,65%) dari batas makasimal yang diperkenankan yaitu 5,3% atau sebesar Rp 82.397.704.802,56.

Potensi Defisit APBD yang akan terjadi pada akhir TA 2022 adalah sebesar Rp 329.065.010.807,00 dan akan membebani APBD TA 2023 sehingga diperlukan Pinjaman Daerah untuk membayar Utang.

Ketua Dewan Syuro SPP Pangandaran Angkat Bicara

Sementara melihat Utang Belanja sebesar Rp 267.398.099.924,32, Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp 83.811.167.293,44, potensi Utang Belanja sebesar Rp 78.874.984.403,34, berisiko tidak dapat terbayar pada TA 2023.

Baca Juga Puluhan Siswa Siswi SMPN 1 Sukahening Alami Kesurupan Massal, Sekolah Dibubarkan Lebih Awal

Sebagai upaya untuk membayar Utang senilai Rp 430.084.251.621,10 tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menganggarkan Pinjaman Daerah pada TA 2023 sebesar Rp 600.000.000.000,00 seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 32 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 86 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023. Dengan asumsi proporsi PAD, DAU, DBH dan Belanja Wajib TA 2023 sama dengan proporsi PAD, DAU, DBH dan Belanja Wajib TA 2021, maka Pemkab Pangandaran hanya dapat melakukan Pinjaman Daerah sebesar Rp 65.000.000.000,00 dan memenuhi rasio DSCR minimal 2,5.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *