219 Napi di Lapas Ciamis mendapat Remisi
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com – Sebanyak 219 orang narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis mendapatkan remisi umum pada Kamis (17/08/2023). Delapan orang di antara napi yang mendapat remisi tersebut bisa langsung bebas.
Wakil Bupati Ciamis, H. Yana D. Putra menyerahkan secara langsung SK Remisi kepada narapidana secara simbolis bertempat di Aula Lapas kelas IIB Ciamis.
Hadir pula para jajaran Forkopimda Ciamis seperti Kapolres Ciamis, Dandim 0613 Ciamis, Kajari Ciamis serta para tamu undangan lainnya.
Kepada napi yang mendapat remisi bebas Wabup berpesan agar dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik lagi dan menjadikan kesalahan di masa lalu sebagai cerminan untuk kedepannya.
“Kepada yang bebas mudah-mudahan bisa membuka lembaran hidup baru, kesalahan yang lalu bisa dijadikan cerminan untuk mnjadi lebih baik,” ucap Wabup.
Ini Pesan Wabup Yana !!!
Wabup juga berharap para napi yang bebas ini dapat kembali hidup di tengah-tengah masyarakat serta berbakti pada nusa dan bangsa dengan menjadi warga yang taat pada aturan dan hukum.
Baca Juga Sambut HUT RI Ke-78, Siswa Siswi TK, RA dan PAUD Ikuti Lomba Mewarnai di Desa Kertahayu Pamarican
“Kepada napi yang belum mendapat remisi mudah-mudahan ke depan warga binaan ini bisa mengikuti setiap program lapas sehingga saudara yang belum bernasib baik hari ini kedepan bisa mendapat remisi,” ujarnya.