Kejari Ciamis Jebloskan 2 Orang Tersangka Ke Penjara
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Setelah merampungkan penyidikannya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis (tahap II). Pelimpahan tersebut langsung diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ciamis Inal Sainal Saiful, SH, MH. yang bertindak selaku Penuntut Umum yang sebelumnya memimpin Penyidikan dalam perkara tersebut.Senin, (11/9/23)
Sebagaimana diketahui bahwa dalam tahap II setelah P-21 oleh JPU kemudian Penyidik Kejari Ciamis menyerahkan berkas perkara, barang bukti berikut 2 (dua) orang tersangka yang mana tersangka inisial AR selaku PNS dan tersangka inisial GS merupakan pihak swasta.
Di jelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Dra. Soimah, SH, MH. bahwa perkara korupsi ini berupa penjualan aset milik Daerah Kabupaten Pangandaran Cq. SMPN 2 Parigi dimana awalnya di tahun 2019 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran yang menaungi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Pangandaran terdapat pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) SMP melalui Aanggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2019.
Kasus Penjualan Aset Daerah
Kemudian di tahun 2020 kembali terdapat kegiatan pengadaan berupa Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Pengadaan Komputer Unit Jaringan, perlengkapan Penunjang Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMP yang bersumber dari dana Bantuan Provinsi melalui APBD Kabupaten Pangandaran T.A 2020, setelah semua barang diterima oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran kemudian disalurkan kepada sekolah – sekolah yang salah satunya adalah SMPN 2 Parigi tempat dimana tersangka AR bekerja selaku Guru.
Modus yang mereka para tersangka lakukan adalah menjual dan membeli, dimana tersangka AR menjual barang – barang komputer milik SMPN 2 Parigi kepada tersangka GS dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti dengan spek yang lebih bagus sehingga tersangka GS percaya dengan apa yang disampaikan oleh tersangka AR dan tetap saja membeli barang tersebut dikarenakan harga yang diberikan oleh tersangka AR sangat murah dan spesifikasi dari barang tersebut sangat bagus dimana perbuatan itu dilakukan tidak hanya sekali namun dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan/pesanan dari tersangka GS. Setelah membeli barang-barang berupa komputer tersebut kemudian tersangka GS menjualnya kembali sehingga mempeoleh keuntungan.
Baca Juga Diduga Mengalami KDRT, Warga Dusun Warung Wetan Desa Imbanagara Ciamis Meninggal Dunia
Bahwa barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah merupakan barang atau asset milik negara yang mana perlakuan terhadap barang milik negara atau daerah antara lain mengamankan dan memelihara barang milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya sebagaimana Pasal 5 Ayat (2) huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga terhadap barang – barang tersebut apabila hilang akibat Perbuatan Melawan Hukum baik karena kesengajaan atau kelalaian (Perbuatan yang melanggar Undang – Undang atau Hukum yang Tertulis) termasuk dalam kerugian negara, dan perbuatan tersangka AR didalam menjual barang – barang milik SMPN 2 Parigi tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.