Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,– Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan bantuan sosial beras (BSB) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Bansos beras ini akan diberikan setiap bulan hingga Oktober 2020. Dikutip dari website Kemensos, syarat agar bisa menerima bansos beras tersebut yaitu harus terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Berdasarkan data Kemensos, akan ada 10 juta warga yang menerima bansos ini. Syarat penerima bansos yakni KPM PKH karena para peserta PKH merupakan keluarga miskin dan rentan terdampak pandemi Covid-19 serta Peserta PKH Kemensos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimana data tersebut telah dimutakhirkan.
Salah satu Desa yang sedang menyalurkan bantuan sosial beras (BSB) adalah desa salebu kecamatan mangunreja kabupaten tasikmalaya. sebanyak 314 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa salebu terima BSB tahap 3 dengan total beras sebanyak 15 kilogram.
Penyaluran BSB tersebut dilaksanakan di gor desa dengan dihadiri Kepala desa salebu, anggota BPD, ketua karang taruna desa, pendamping PKH, serta kasie PMD kecamatan.