Panwaslu Kec. Pamarican Mulai Tertibkan APK Liar
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Menjelang pemilu serentak 2024 dan tahapan Daftar Calon Tetap (DCT), Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Liar di Wilayah Kecamatan Pamarican sudah mulai di tertibkan langsung oleh pihak Panwaslu Kecamatan yang bekerjasama dengan pihak Satpol PP dan Linmas serta perwakilan dari pihak partai
Dalam kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Liar menjelang Pemilu 2024, dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Pamarican, Ana Suryana bersama anggota Panwaslu Kecamatan, Kasi trantib kecamatan Pamarican, Polsek Pamarican, Koramil Pamarican, Linmas dan perwakilan dari pihak partai. Sabtu (21/10/23).
Bersama Satpol PP, Polsek dan Koramil
Ketua Panwas Kecamatan Pamarican Ana Suryana mengatakan, adapun Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Liar tersebut meliputi Spanduk, Baliho, Banner, Poster dan Sticker para Bakal Caleg dan Bakal Capres, dan area Penertiban APK, antara lain, di jalan Kabupaten mulai dari Desa Neglasari sampai batas Kabupaten, dan dari Desa Sukajaya sampai Desa Pasirnagara dan wilayah Desa Sukahrip sampai wilayah Jalan raya Desa Kertahayu-Banjarsari, katanya.
Baca Juga Kapolres Ciamis Hadiri Sosialisasi Akuntabilitas Dana Bos di Ponpes Darussalam Ciamis