Pertemuan 12 Mantan Kepala Puskemas Yang Diberhentikan
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Diberhentikannya 12 Kepala Puskesmas secara mendadak yang terjadi di wilayah kabupaten Tasikmalaya, sampai saat ini masih belum memiliki kejelesan yang pasti, selain muncul adanya dugaan maladministrasi serta adanya permintaan peninjauan ulang untuk 8 orang kepala Puskemas yang baru menjabat, ditambah lagi permasalahan yaitu 12 kepala Puskesmas yang menjadi staff di Puskesmas asal pun mirisnya sekarang non job.
Setelah Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BPKSDM kabupaten Tasikmalaya yang seolah-olah enggan untuk memberikan keterangan yang utuh ke awak media sampai saat ini, akhirnya pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui Komisi IV pun memberikan penjelasan terkait pemberhentian 12 Kepala Puskesmas berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak Dinas Kesehatan yang tayang pada hari Jumat (27/10/2023) kemarin dengan judul Ketua Komisi IV Asop Sopiudin Angkat Bicara Terkait Pemberhentian 12 Kepala Puskesmas di Kab. Tasikmalaya
Namun yang terjadi, ternyata 12 Orang kepala Puskesmas yang di berhentikan mendadak itu diam-diam mendapatkan surat undangan berdasarkan surat undangan dari sekretaris daerah nomor : T/2164/UM.08/BKPSDM/2023 untuk PNS yaitu 12 Kepala Puskesmas yang diberhentikan menjadi staff.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua APKESMI (Akselerasi Puskesmas Indonesia) yang juga mantan Kepala Puskesmas Sukahening yaitu Aep Saripudin, S.KM, M.Si, dimana dirinya pun termasuk didalam 12 Orang Kepala Puskesmas yang diberhentikan secara mendadak.
Aep Saripudin, S.KM, M.Si menjelaskan, berdasarkan surat undangan dari sekertaris daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor : T/2164/UM.08/BKPSDM/2023 seluruh PNS (12 Kepala Puskesmas yang diberhentikan menjadi Staff-red) di undang hadir untuk mendapatkan informasi langsung dari Sekertaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
“Dalam acara tersebut di hadiri oleh Kaban BKPSDM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Kabid SDK Dinkes, Kasi Umpeg Dinkes dan Staff serta 12 Mantan Kepala Puskemas yang di turunkan menjadi Staff yang bertempat di Aula BKPSDM jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya pada hari Jumat (27/10/2023) kemarin,” jelasnya. Sabtu (28/10/2023) kepada analisaglobal.com.
Pertemuan Terkesan Satu Arah dan Terburu – Buru
Acara pun dilaksanakan sesuai surat undangan yang di mulai pada pukul 08.00 WIB, akan tetapi baru di mulai pukul 11.00 WIB atau terlambat 3 jam, dan pada hasil pertemuan tersebut menghasilkan beberapa Steatmen diantaranya, 1. Pengisian Jabatan struktural yang berasal dari 12 mantan Kapus yang diberhentikan sekarang menjadi staff Puskesmas akan ditempatkan di ruang – ruang yang sesuai hasil pengkajian, berdasarkan rekomendasi dari pihak Dinas dan Pertimbangan Baperjakat, katanya.
Selanjutnya Aep Saripudin pun menuturkan, untuk poin yang ke 2. Pelaksanaan pengisian jabatan/pelantikan akan dilaksanakan Insya allah setiap bulan mulai November dan Desember 2023, dan poin ke 3. Selama menunggu formasi, 12 Mantan Kapus yang di berhentikan tersebut ditempatkan sementara berdasarkan usulan perpindahan, di tempatkan di Puskesmas menjadi Pelaksana, serta untuk poin ke 4. Komunikasi atau Pertemuan bersifat searah, tidak dibuka ruang diskusi terkesan terburu-buru waktu, tuturnya.