Kabupaten Bogor, analisaglobal.com — Kapolsek Cibinong Polres Bogor AKP I Kadek Vemil, SE, S.I.K.,M.H bersama jajaran unit Reskrimnya berhasil membekuk 2 orang pelaku curanmor salah satunya Residivis bermodus anak dibawah umur pada hari Sabtu (28/10).
2 (dua) orang pelaku berinisial W Alias R (Pria,23 tahun) dan MH (Pria,33 tahun) ditangkap pada hari Kamis (08/10) sekitar jam 03.00 WIB saat tengah menjalankan aksinya di Perumahan Puri Nirwana 1 RT 04/14 Pabuaran Cibinong oleh petugas piket Reskrim bersama dengan warga masyarakat.
“Ketika kejadian tersebut pelaku tertangkap tangan oleh petugas piket Reskrim dan warga masyarakat. Dan saat kami melakukan proses penyelidikan, Pelaku mengaku anak dibawah umur. Namun kami tidak percaya begitu saja. Setelah kami kembangkan ternyata diketahui kedua pelaku ini berusia diatas 20 tahun, kami ketahui dari hasil pemeriksaan ortodhontic Dokter Spesialis Gigi”. Tutur Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil.