Pasca Terbit Ijin WPR
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Setelah mendapatkan SK Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kementerian ESDM RI), area pertambangan di wilayah kecamatan Cineam dan Karangjaya yang mencakup 5 Desa, DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya terus melengkapi persyaratan untuk segera mendapatkan ijin IPR dan KLHS, juga PPKH sebagai pendukung dalam melegalkan WPR.
Ketua DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya Hendra Cahyadi mengungkapkan, untuk pertambangan di Kabupaten Tasikmalaya ini yang mencakup di 2 kecamatan ini yaitu Karangjaya dan Cineam, dan untuk masyarakat yang berprofesi sebagai penambang itu ±2000 penambang, karena selain sudah menjadi tradisi juga sempat legal di tahun 90an, hanya saja keterbatasan atas regulasi pemerintah, dan masuknya kami di DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya itu baru muncul Undang – Undang nomor 03 tahun 2020 perubahan dari Undang-undang nomor 04 tahun 2009, ungkapnya. Rabu (22/11/23).
“Atas dasar usulan kami yang telah membentuk 5 Koperasi pada tahun 2020, maka terbitlah SK WPR yang luasnya ±380 hektar yang mencakup di 2 kecamatan yaitu Cineam dan Krangjaya yang mencakup 5 Desa, dan pasca penerbitan IPR, saat ini kami sedang menempuh penerbitan DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang mana kaitan penerbitan dokumen ini pihak pemerintah sendiri sempat berubah-rubah kebijakan, dan KLHS pun sempat menjadi kebijakan pemerintah daerah, dimana kami pun sudah mendapatkan surat untuk penerbitannya, namun untuk saat ini kebijakannya ditarik menjadi kewenangan Kementerian LHK,” jelasnya.
Hendra juga menuturkan, selain itu juga kemudian ada dokumen yang dikelola oleh pihak pemerintah yaitu dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat, dan untuk yang Tasikmalaya itu sudah selesai, dan itupun menjadi kewenangannya Kementerian ESDM, dan dengan dasar 2 dokumen tersebut serta kewajiban kami untuk membuat DPLH, maka sekarang kami sedang mendaftar IPR melalui daftar online OSS, tetapi yang menjadi kendala saat ini yaitu ada di pemerintah, karena hasil kordinasi kami dengan pihak DPMPTSP Provinsi Jawa Barat bahwa server IPR dari kementerian Investasi dan BKPM-RI sampai saat ini belum dibuka, tuturnya.
“Maka sambil menunggu servernya dibuka oleh pihak pemerintah, kami pun sekarang sedang mengerjakan dokumen DPLH, artinya ketika nanti dokumen itu selesai dan OSS atau servernya di buka, maka terbitlah IPR, kemudian khusus untuk yang di wilayah perhutani berdasarkan menteri Kehutanan nomor 07 atau yang baru ini kita diwajibkan menempuh PPKH, jadi pasca terbit IPR kita juga akan menempuh PPKH, dan alhamdulillah sambil berjalan itu semua sudah kami proses,” katanya.