Proyek Miliaran Rupiah Untuk Pembangunan Sarana Pemuda Kecamatan Mangunreja Diduga Abaikan K3

Proyek Miliaran Rupiah Untuk Pembangunan Sarana Pemuda

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan.

Adapun perundang-undangan yang mengatur terkait K3 antara lain : 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Untuk yang ke 2 yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Adapun yang ke 3 yaitu Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.

Selanjutnya ke 4 yaitu Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang saat ini telah diubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja, dan ke 5. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.

Baca Juga Kapolres Ciamis Himbau Masyarakat Tatar Galuh Agar Waspada Memasuki Musim Penghujan

Untuk yang ke 6 yaitu Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Ke 7. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Ke 8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dan ke 9. Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, serta ke 10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.

Diduga Abaikan K3

Dengan banyaknya peraturan perundang-undangan tersebut sudah jelas bahwa para pekerja yang bekerja di suatu tempat atau proyek wajib menggunakan K3 demi keselamatannya dan pihak perusahaan pun wajib mengadakan atau menyiapkan K3 untuk melindungi pekerja dari musibah atau kecelakaan dalam bekerja.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *