Korban Pelecehan Seksual Oknum Kepala Desa Kertahayu
Kota Banjar, analisaglobal.com — Agenda persidangan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh YR oknum Kepala Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis pada Kamis 7 Desember 2023 memasuki tahap ke 5 dengan agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Korban dan Saksi-saksi.
Menurut Kuasa Hukum korban SR , Adv P. Cahyo Purnomo, SH & Wardianto, SH
agenda persidangan kali ini ada sesuatu yang dinilai spesial dimana Aparat Penegak Hukum diterjunkan sebanyak kurang lebih 10 personil dari Polres Kota Banjar dan Babinsa Kelurahan Purwaharja untuk mengawal jalannya persidangan guna menjaga kondusifitas
Seperti halnya pada agenda-agenda sidang sebelumnya kami dari Team Advokat LBH DPP AWP selalu mendampingi Saksi Korban SR dan ikut memantau proses persidangan sampai akhir ucapnya.
Berikan Kesaksian di Persidangan
Usai sidang awak media mewawancarai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar Pragesta Sudarso, SH. Dalam persidangan hari ini Saksi Korban SR menjelaskan perihal peristiwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa YR dimana keterangannya sesuai dengan isi BAP, terkait adanya beberapa perbedaan keterangan yang disampaikan Terdakwa YR itu nanti akan di konfirmasikan oleh Majelis Hakim dan sudah di catat keterangannya.
Baca Juga Pertanyakan Pembatalan Pembuatan Sertifikat, Puluhan Dewan Anak Adat (DAA) Lamsel Datangi Kantor BPN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menambahkan untuk agenda sidang berikutnya dilaksanakan hari senin 11 desember 2023 masih dengan agenda yang sama menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya, ditambahkannya terkait ancaman hukuman pidana terhadap Terdakwa YR pihak kami saat ini belum bisa memastikan terkait dengan pasal-pasal yang akan menjerat Terdakwa YR karena masih menunggu hasil keterangan para saksi lainnya pangkasnya..