Pemerintah Gratiskan Biaya Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Upaya pemerintah dalam menurunkan angka kecelakaan kendaraan angkutan umum, melalui Dinas Perhubungan, Pemerintah menggratiskan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Rissa Sugara Sekertaris Dinas Perhubungan kabupaten Ciamis mengatakan, retribusi pengujian kendaraan bermotor sesuai retribusi Daerah sesuai dengan undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang perhubungan dan Perda nomor 15 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi Daerah tersebut diantaranya untuk bidang perhubungan yang dihilangkan sesuai undang-undang Perda tersebut, katanya. Selasa (09/01/2024).
“Diantaranya, 1. Pengujian kendaraan bermotor atau dikenal dengan uji kir enam bulan sekali. 2. Retribusi terminal pelayanan kendaraan umum penumpang di terminal, 3. Retribusi ijin trayek, 4. Retribusi bongkar muat,” jelasnya.
Kurangi Angka Kecelakaan
Risa juga menambahkan, mulai tahun 2024 sejak tanggal 1 Januari 2024 itu secara otomatis tidak ada lagi retribusi untuk PKB terminal, trayek dan bongkar muat, imbuhnya.
Rissa berharap, dengan di gratiskannya biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor diharapkan mampu meningkatkan keselamatan lalu lintas, jadi tidak menjadi beban para pengusaha atau pemilik kendaraan angkutan umum dan angkutan barang, harapnya.