Sidang KIP Tidak Membuahkan Hasil
Bandung, analisaglobal.com – Perjuangan demi kebenaran di dilakukan masyarakat yang tergabung di perkumpulan masyarakat pasir kolotok bersatu (PMPKB). Yang mana masyarakat sudah menempuh prosedur untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, melalui sidang sengketa informasi publik di gedung komisi informasi Provinsi Jawa Barat, Kamis 21 Maret 2024.
Seperti apa yang di mohon oleh masyarakat PMPKB, ada empat point yang dimohon meminta dokumen yakni sebagai berikut :
1. Copy bukti permohonan pengajuan perpanjangan SHGU No.01 (sekarang 02 dan 03) atas nama PTPN VIII Batu Lawang yang dimohonkan pada tahun 2018.
2. Copy hasil pengukuran yang dilakukan pada tahun 2018 berikut warkahnya.
3. Copy berita acara pelaksanaan sidang panitia B, yang menyetujui untuk diusulkan ke BPN pusat serta masyarakat memohon CSR ke PTPN VIII Batulawang.
4. Copy legal tanding atas pengelolaan perkebunan karet setelah masa SHGU PTPN VIII habis masa berlakunya sejak tanggal 31 Desember 2020 yang di keluarkan oleh kantor ATR/BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat.
Namun setelah menempuh sidang kedua tidak ada putusan yang memuaskan bagi masyarakat PMPKB, karena di persidangan hakim ketua menyatakan tidak ada kewenangan dan harus di selesaikan di pusat dan disidangkan kembali di komisi informasi pusat di jakarta.
PMPKB Kecewa, Minta Kemeterian ATR/BPN Turun Gunung
Dikonfirmasi Selamet Bahtiar selaku pemohon pun mengajukan unek – uneknya bahwa yang diminta pemohon ke termohon dan hakim ketua menyimpulkan, pada sidang pertama waktu itu bahwa itu sebetulnya tidak perlu sidang, termohon pun wajib mengeluarkan apa yang di mohon dan diminta oleh pemohon yang empat point tersebut.
Karena kami sebelum ke persidangan ini kami sudah menempuh untuk meminta dokumen ke kantor ATR/BPN Ciamis dan kami seperti bola pingpong di suruh ke Kantor ATR/BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat dan dari Kanwil tidak di kasih dokumen sebagai mana yang kami minta, yang akhirnya kami menempuh ke jalur persidangan sengketa informasi publik dan sekarang sampai ke ruangan sidang ini, papar di persidangan.