LAKRI Pangandaran Soroti APBD Perjalanan Dinas T.A 2022, Untuk Apa ???

LAKRI Pangandaran

Pangandaran, analisaglobal.com – Apudin Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Pangandaran menyoroti APBD Tahun 2022 untuk Perjalanan Dinas dilingkup Pemerintahan Daerah habiskan belanja perjalanan dinas dengan realisasi Rp 25.077.689.197,00, sedang dianggarkan Rp 30.654.025.998,00.

Menyoal anggaran tersebut pasca pemulihan pandemi, yang seharusnya Pemda bisa meminimalisir anggaran namun faktanya habiskan angka begitu fantastis tanpa mempertimbangkan keuangan daerah yang sedang krodit.

Mengacu kepada aturan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mengatur satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan, dan satuan biaya pemeliharaan.

Dan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, untuk perjalanan dinas bagi pegawai negeri sipil (PNS) masih menggunakan rujukan aturan tersebut.

Soroti APBD Perjalanan Dinas T.A 2022

Dengan alokasi yang begitu besar misal pada satu kegiatan perjalanan dinas untuk apa saja, kalaupun kita bisa rata – ratakan dari 52 SKPD, per SKPD bisa capai kurang lebih 500 jutaan setiap tahunnya, namun demikian tidak semua sama, tergantung pada kegiatan, ungkap Apudin kepada Analisaglobal.com, Kamis 02 Mei 2024.

Apudin menambahkan selama ini luput dari perhatian publik terkait anggaran perjalanan dinas, maka kami dari LAKRI Pangandaran selaku sosial kontrol tentu mempunyai kewajiban dalam tata pengelolaan anggaran yang digunakan oleh para pejabat yang digaji oleh masyarakat.

‘Perjalanan dinas tidak dapat dilaksanakan tanpa tujuan yang jelas dan harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta wajib mempertanggungjawabkan sebesar biaya riil perjalanan dinas, bukan sebesar pagu yang tersedia,” imbuhnya.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *