Imigrasi Tasikmalaya Jaring Seorang WNA Asal India
Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya mengamankan seorang pria warga negara asing asal India yaitu MS (41 tahun), yang ketahuan tinggal di Indonesia melebihi masa tinggalnya (overstay) 466 hari.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Iman Muhammad mewakili Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Surjono mengungkapkan bahwa pria asal India tersebut terjaring dalam Operasi Pengawasan Serentak bertajuk “Jagratara” yang digelar 4-5 Mei 2024 yang lalu.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya WN India yang tinggal di Pangandaran. Setelah kami cek dokumennya ternyata dia overstay lebih dari 400 hari,selanjutnya kami amankan dan diperiksa di kantor,” jelas Iman pada hari Senin (06/05/2024).
Overstay 466 hari
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pria asing tersebut tinggal di Dusun Cireuma 015/004 Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran karena menikahi seorang wanita WNI berinisial TSE.
Pernikahannya telah dicatatkan secara sah sejak tanggal 22 September 2022 oleh KUA Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.
“Sejak yang bersangkutan menikah, ternyata dia hanya sekali melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan berupa Visa On Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya. Sehingga WN India tersebut menjadi Over Stay selama 466 hari,” ujar Iman.
Baca Juga Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Ciamis Siagakan Personel PAM di Gereja Pantekosta