Ops Jaran 2024
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Jajaran Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Pengungkapan ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2024 tingkat Polres Ciamis yang berlangsung dari tanggal 11 Mei 2024 sampai 20 Mei 2024.
“Hari ini kami sampaikan pengungkapan kasus curanmor hasil dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2024. Target operasi yang dilaksanakan didapat satu tersangka sesuai dengan target Operasi. Atas Nama DS (31) dan barang bukti Sepeda Motor Suzuki Satria FU dan Motor Yamaha Mio dan Satu Kunci Astang. Modus tersangka ini mengambil dan mencuri motor di halaman rumah korban dengan menggunakan kunci T,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Muhamad Rustandi, Kasi Humas Polres Ciamis AKP Magdalena NEB, dan KBO Reskrim Iptu Ateng Budiono dalam konferensi pers di depan Ruang Humas Polres Ciamis, Rabu (22/5/2024).
Amankan Pelaku Ranmor R2 dan R4
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, tidak hanya target dari sasaran Operasi Jaran Lodaya 2024, jajaran Polres Ciamis berhasil mengungkap tindak pidana curanmor yang lain. Salah satunya pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis Pajero yang terjadi pada tanggal 3 Mei 2024.
“Saat pelaksanaan operasi Jaran, kami juga mengungkap tindak pidana curanmor yang lain. Pertama tanggal 3 Mei 2024 yakni Mobil SUV jenis Pajero. Dimana tersangka adalah sopir dari pemilik mobil berinisial YS (43) warga Tasikmalaya Jawa Barat,” kata AKBP Akmal.
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka karena memiliki beban ekonomi. Sehingga diambil jalan pintas agar memperoleh uang dengan cepat.
“Supir dari pemilik mobil (YS) memiliki beban ekonomi, dengan jalan pintas melakukan pencurian di rumah majikan. Pelaku karena supir pemilik mobil sehingga dengan gampang bisa membawa kabur mobil pajero. Kami juga berhasil mengamankan 1 unit Mobil Pajero Sport, STNK dan Kunci Mobil serta velek standarnya karena kendaraan sudah diganti dengan velek variasi,” kata AKBP Akmal.
Pengungakapan tersebut, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, tiap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Dimana ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. “Tersangka atas nama YS warga Tasikmalaya. Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara,” kata AKBP Akmal.
Baca Juga Peringati HUT Kodam III/Slw, Kodim 0613/Ciamis Gelar Turnamen Sepak Bola Dandim Cup U-17