Penjelasan Sekaligus Pendapat Bupati
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Bertempat Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bupati H. Ade Sugianto, S.Ip., beri sambutan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya di Komplek Perkantoran Setda Jalan Bojongkoneng Singaparna. (28/05/24).
Dalam sambutannya Bupati mengucapkan puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Swt. atas rahmat, nikmat, hidayah dan karunia-Nya kepada kita sekalian, sehingga pada kesempatan yang berbahagia dan penuh berkah ini, kita dapat bersilaturahmi dan berkumpul untuk menghadiri Rapat Paripurna berkaitan dengan agenda :
(1). Yang pertama-penyampaian penjelasan Bupati Tasikmalaya atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
(2). Yang kedua-pendapat Bupati Tasikmalaya terhadap penjelasan 2 (dua) buah rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, tentang: Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Sesuai dengan agenda hari ini (28/05), perkenankanlah kami untuk menyampaikan penjelasan Bupati Tasikmalaya atas diajukannya Rancangan Perda Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Menurut Bupati, kedaulatan dan kemandirian pangan dihadapkan oleh berbagai isu seperti peningkatan kebutuhan terhadap lahan dan air sebagai dampak dari meningkatnya aktivitas perekonomian. Peningkatan aktivitas perekonomian berimplikasi terhadap meningkatnya persaingan antar sektor dalam pemanfaatan lahan dan air, terutama oleh sektor pertanian, industri dan perumahan. Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan arah kebijakan dan strategi yang mendukung kedaulatan dan kemandirian pangan.
Kedaulatan dan kemandirian pangan dapat dicapai melalui strategi menjaga keberlanjutan produktivitas sumber daya pertanian melalui pengelolaan lahan, termasuk lahan daerah dataran tinggi.
Lahan daerah dataran tinggi berpotensi untuk dikembangkan dengan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Di sisi lain, pengelolaan lahan daerah dataran tinggi dihadapkan pada permasalahan keterbatasan air irigasi, erosi, penurunan kesuburan tanah dan produktivitas sumber daya pertanian.