Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Rumah Kontrakan, Sita Puluhan Botol Miras

Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com – Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota berhasil melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Jalan RE. Mattadinata, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya pada Rabu, 12 Juni 2024 dinihari.

Rumah tersebut telah disewa oleh pelaku untuk menyimpan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta AKP Hartono, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi jual beli miras secara COD di Jalan Mitra Batik, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan DA (41) beserta barang bukti dua botol miras jenis Arak Gingseng di lokasi tersebut,” kata Kasat Samapta AKP Hartono kepada wartawan pada Rabu dinihari.

Sita Puluhan Botol Miras

Dari interogasi pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa miras tersebut berasal dari sebuah rumah kontrakan di Jalan RE. Mattadinata, Kelurahan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Polisi pun segera mendatangi rumah kontrakan tersebut dan berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek dan jenis serta menangkap pemiliknya.

Baca Juga Jalin Silaturahmi Dan Sinergitas Dengan Komponen Masyarakat, Kodim 0612/Tasikmalaya Gelar Komsos

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *