Lakukan Audiensi Ke Komisi 1 DPRD, DPC PWRI Kab. Tasikmalaya
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya melakukan audiensi bersama pihak Komisi 1 (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya.
Acara audiensi tersebut menindaklanjuti surat permohonan audiensi DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 05 Juni 2024 dengan nomor surat, 102/Audiensi/DPC-PWRI-Kab-Tasik/VI/2024 dan meminta pihak Komisi 1 (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya menghadirkan seluruh Dinas yang terkait yang terlibat dalam pengelolaan realisasi Anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2024.
Melalui surat balasan dengan nomor : 172/1577/DPRD/2024 pada tangal 12 Juni 2024, pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya menerima sekaligus mengundang DPC PWRI untuk melakukan audiensi bersama pihaknya dan seluruh Dinas terkait yang diagendakan pada hari Kamis, 13 Juni 2024.
Acara Audiensi DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya tersebut dilaksanakan di gedung serbaguna 1 (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan dihadiri langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya H. Demi Hamzah Rahadian, SH., bersama jajaran, perwakilan dari beberapa Dinas yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, beberapa anggota dari Kepolisian Restor Kabupaten Tasikmalaya, Dewan Pembina DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Dadan Jaenudin, Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang, dan seluruh pengurus serta anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya.
Adapun tujuan dari audiensi tersebut yaitu menindaklanjuti terkait pemberitaan sebelumnya yang telah viral di sejumlah portal media yang terbit pada tanggal 8 Mei 2024 lalu dengan judul berita,
“Diduga Memanfaatkan Momen Menjelang Pilkada 2024, Bupati Tasikmalaya Bagikan THR Dengan Modus Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat, DPC PWRI Layangkan Surat Konfirmasi, Ketua DPRD, Kabag Kesra Dan Kabag Umum Setda Bungkam!!!“, hingga saat ini pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya masih belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi secara tertulis DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang dilayangkan pada tanggal 30 April 2024 lalu dengan nomor surat 040/DPC-PWRI-KAB.TASIK/IIII/2024 perihal Konfirmasi Terkait Anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dengan batas waktu 3 X 24 jam.
Namun sesampainya pemberitaan pertama diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya belum juga memberikan keterangan ataupun jawaban secara tertulis dengan sejumlah alasan yang diberikan.
Didalam pemberitaan sebelumnya dikabarkan, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto diduga kuat memanfaatkan momentum hari raya idul fitri untuk dijadikan ajang manfaat untuk kepentingan politik dengan cara memberikan sejumlah cendera mata atau bingkisan THR dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan modus Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat senilai miliyaran rupiah.
Dari hasil investigasi tim analisnews.co.id dan sejumlah awak media lain, pagu anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut dibagi-bagi melalui beberapa bidang bagian termasuk pengelolaannya sebagai berikut :
1. Untuk anggaran produksi kalender bergambar Bupati dan Camat serta untuk pemberian bingkisan THR untuk dibagikan kepada sejumlah tokoh agama sebanyak 5 (lima) orang per setiap Desa, staf Kecamatan, RT dan RW bergambarkan Bupati dikelola melalui Camat masing-masing sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Kecamatan dengan jumlah anggaran menurut keterangan beberapa Camat yang enggan disebutkan namanya berbeda-beda disesuaikan berdasarkan jumlah Desa per wilayah masing-masing.
2. Untuk pagu anggaran Bingkisan THR dengan gambar Bupati dan Istrinya serta Goodybag dan Isi nya bergambar Bupati dan Camat diproduksi dan dikelola oleh bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Realisasi Anggaran Harmonisasi Toga Dan Tomas Yang Diduga Tidak Transparan
3. Untuk pagu anggaran pembuatan Spanduk dan Baliho bergambar Bupati di produksi dan dikelola oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan di Pasang disetiap pinggir jalan protokol oleh ASN Staf Kecamatan dan Staf Desa dengan masing-masing per Desa sebanyak 2 (dua) pcs dan per Kecamatan sebanyak 2 (dua) pcs.
Sebelumnya pemberitaan tersebut diterbitkan, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya telah melayangkan surat konfirmasi secara tertulis kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan para Camat dari 39 Camat se-Kabupaten Tasikmalaya.
Namun pihak bagian Kesra dan umum melalui surat jawabannya mengatakan bahwa pihaknya tidak mengelola dan terlibat dalam realisasi anggaran tersebut seperti yang dipertanyakan oleh pihak DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan menurut keterangan dari sejumlah Camat membenarkan adanya anggaran tersebut yang dikelola melalui pengadaan barang dan jasa dengan jumlah bervariasi.